TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan lima peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengklaim perumusan beleid penyerta itu sudah hampir final.
“RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah tiga hari dibahas di tempat ini oleh saya dengan para dirjen (Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN). Sudah 90 persen hari ini,” ujar Sofyan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Lima beleid turunan undang-undang sapu jagad tersebut meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.
Sofyan mengatakan UU Cipta Kerja dan turunannya akan memberikan kepastian dalam proses pengadaan lahan yang nantinya digunakan sebagai fasilitas umum, seperti bandara dan jalan tol. Klausul-klausul di dalamnya sekaligus merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.